Pages

Jumat, 14 Juni 2013

Pertanyaan Kelompok 3 Untuk Kelompok 4



1.              Apa yang kelompok anda dapatkan dalam pembelajaran cybercrime dan cyberlaw 
          ini?
          Jawab :
Dalam pembahasan cybercrime dan cyberlaw yang telah kami sampaikan,kami dapat lebih mengerti apa yang dimaksud dari cybercrime dan cyberlaw, tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak cybercrime, dan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan tersebut. Sehingga kami tidak terjerumus atau melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.


2.         Bagaiamana cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dunia maya dengan mediasi non hukum?
Terlebih dahulu korban dapat melaporkan tindakan cybercrime ke web polri atau dapat menyewa tenaga IT Professional untuk melacak keberadaan si pelaku, setelah ditemukan pelaku dapat dibawa ke jalur hukum. Jika korban ingin mencabut gugatan/pernyataan ke pihak pengadilan. Pengadilan akan mencabut gugatan tersebut. Dan selanjutnya korban dan pelaku bisa menyelesaikan permasalahan dengan tindakan mediasi non hukum/kekeluargaan.

0 komentar:

Posting Komentar