1.
Apa yang kelompok anda dapatkan dalam
pembelajaran cybercrime dan cyberlaw
ini?
Jawab
:
Dalam pembahasan cybercrime dan
cyberlaw yang telah kami sampaikan,kami dapat lebih mengerti apa yang dimaksud
dari cybercrime dan cyberlaw, tindakan apa saja yang dapat dikategorikan
sebagai tindak cybercrime, dan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan
tersebut. Sehingga kami tidak terjerumus atau melakukan tindakan yang dapat
merugikan orang lain.
2. Bagaiamana cara menyelesaikan permasalahan yang
terjadi di dunia maya dengan mediasi non hukum?
Terlebih dahulu korban dapat melaporkan
tindakan cybercrime ke web polri atau dapat menyewa tenaga IT Professional
untuk melacak keberadaan si pelaku, setelah ditemukan pelaku dapat dibawa ke
jalur hukum. Jika korban ingin mencabut gugatan/pernyataan ke pihak pengadilan.
Pengadilan akan mencabut gugatan tersebut. Dan selanjutnya korban dan pelaku
bisa menyelesaikan permasalahan dengan tindakan mediasi non hukum/kekeluargaan.